Tiga Kasus dengan Empat Orang Tersangka Diamankan Polres Sumbawa Barat

TBNews.ntb. – Polres Sumbawa Barat menggelar konferensi pers keberhasilan pengungkapan kasus narkotika, Senin, (26/2/2024). dalam kesempatan itu, Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.Ik, menyebutkan ada tiga kasus narkoba yang telah berhasil diungkap di tempat yang berbeda.

“Kejadiannya pertama di sebuah hotel yang ada di desa pasir putih Kecamatan Maluk, KSB. Sementara lokasi kedua di sebuah rumah yang beralamat di desa Beru Jereweh,” Kata Kapolres Sumbawa Barat.

Kronologis kejadiannya, tersangka J diamankan oleh anggota Satreskoba di hotel yang beralamat di desa pasir putih Kecamatan Maluk, dilakukan penggeledahan terhadap pelaku J dan ditemukan barang bukti 3 plastik klip shabu dengan berat bruto 2,65 gram dan barang bukti lainnya.

Kemudian dilakukan pengembangan ke kedua di sebuah rumah milik pelaku J di desa Beru Kecamatan Jereweh ditemukan barang bukti 1 plastik klip berisi shabu dengan berat bruto 27, 95 gram dan bukti lainnya.

‘’Sehingga shabu yang diamankan totalnya 31,34 gram. Dan pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa Barat untuk di proses lebih lanjut,’’ katanya.

Kapolres menambahkan, pada laporan polisi kedua, dengan tersangka inisial HK, (37),Asal desa Penimbung, Kecamatan Mempawa Hikir Kabupaten Mempawah. Tersangka kedua, H, (40), tidak asal Kelurahan Sampir, Kecamatan Taliwang, KSB.

Lokasi kejadian pertama, di pelabuhan laut Tano desa Poto Tano Kecamatan Poto Tano, KSB. Lokasi kedua di pinggir gunung belakang rumah lingkungan Pakirum Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang.

Tersangka HK diamankan oleh anggota Satreskoba di pelabuhan penyeberangan Poto Tano dan dilakukan pengeledahan, tidak ditemukan barang bukti apapun dan membawa HK ke Polres Sumbawa Barat, untuk interogasi lebih lanjut.

‘’HK mengakui telah menitipkan narkotika jenis sabu miliknya kepada laki-laki berinisial H. Kemudian anggota Satreskoba melakukan pengembangan ke rumah lelaki H dan melakukan interogasi kepada lelaki H dan H mengakui telah menerima narkotika jenis sabu yang dititip HK. Kemudian anggota Satreskoba melakukan pengledahan di pinggir gunung belakang rumahi H dan menemukan barang bukti berupa 10 lembar plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu,’’ jelasnya.

Selesai melakukan pengledahan kepada H dan barang bukti di bawa ke Polres Sumbawa Barat untuk di proses lebih lanjut. Dan shabu yang diamankan berat bruto 13,15 gram dan berat netto menjadi 10,15 gram, uji lab di BPOM 0,05 gram dimusnahkan 9,9 gram dan untuk persidangan 0,20 gram.

Terkait laporan polisi ketiga, diamankan pelaku inisial Hj, alamat Kelurahan Kuang, Kecamatan Taliwang KSB. Lokasi kejadiannya, di sebuah kamar kost yang beralamat di Kelurahan Telaga Bertong Kecamatan Taliwang KSB.

Kronologis pengungkapan kasus ini, bertempat di sebuah kamar kost yang beralamat di Kelurahan Telaga Bertong yang masih dalam wilayah hukum Polres Sumbawa Barat. Setelah dilakukan pengledahan di kamar kost milik HJ, ditemukan barang berupa 3 lembar plastik klip yang didalam berisi shabu, 1 buah botol terpasang pipet, 1 buah pipet plastik ujung runcing, 1 buah pipet bengkok, 1 buah gunting, 1 buah tas kain kecil, 1 buah tempat bedak kosmetik, 1 buah timbangan digital, 1 buah dispenser pengharum, 1 unit HP Android, 2 buah korek api gas dan lainnya.

‘’Barang bukti yang diamankan berupa sabu 2,61 gram. Kemudian pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Polres Sumbawa Barat untuk di proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,’’ kata Kapolres seraya menambahkan para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.