Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Mataram

tribratanews.ntb.polri.go.id –  Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang Pemuda berinisial ARD (19) lantaran lakukan tindak kejahatan pelecehan sexsual (Pemerkosaan) terhadap siswi SMP di Mataram berinisial NKAP (15).

“Penangkapan terhadap ARD ini kita lakukan setelah menerima laporan dari pihak keluarga Korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama pada hari Rabu (08/05).

Kompol Yogi menerangkan dari hasil keterangan korban yang diterima pihak Kepolisian bahwa ARD melakukan pemerkosaan tersebut sebanyak lima kali terhitung sejak Maret 2023 hingga April 2024.

Pelaku ARD memperkosa NKAP untuk kelima kalinya dilakukan dengan cara membawa korban secara paksa ke dalam kamar mandi sekolah. Pemerkosaan dilakukan sekitar pukul 11.30 Wita.

“Jadi pelaku ini adalah pekerja swasta. Kejadian pemerkosaan itu dilakukan berkali-kali,” jelasnya.

Pelaku saat ini sudah diamankan di Polresta Mataram untuk dimintai keterangan lanjutan. ARD ditetapkan tersangka dan diancam Pasal 81 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk modus dan motifnya masih kami kembangkan. Karena pelaku masih kami lakukan pemeriksaan lanjutan,” Tandas Kasat Reskrim Polresta Mataram.