Polisi Amanakan 5 Pelaku Narkoba di Mataram, 2 Diantaranya Wanita

tribratanews.ntb.polri.go.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) amankan 5 orang pelaku penyalahgunaan serta peredaran narkotika yang masing- masing 3 pria berinisial LSI (28), JA (35), AYK (24) dan 2 orang wanita inisial ONYK (24), KH (24), Hari Selasa (07/05).

“Ke Lima pelaku ini ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah kota mataram. Dimana LSI diamankan di Wilayah Cakranegara, sementara JA, AYK, ONYK dan KH diamankan di salah satu Kos-kosan di Pagutan,” Kata Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., Rabu (08/05).

AKP Gusti Bagus Suputra menerangkan terkait pengungkapan yang telah dilakukan pihaknya tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa disekitar wilayah Cakranegara Utara sering terjadi transaksi narkoba.

Atas informasi itu, lanjut Kasat Narkoba, tim kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan dan setelah mendapat informasi yang jelas petugas akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku berikut sejumlah Barang Bukti (BB) narkotika.

“Salah satu diantaranya kelima pelaku yakni inisial (LSI) merupakan Residivis Kasus yang sama di tahun 2017 dan menjalani hukuman di Lapas Kerobokan Denpasar,” terangnya.

Dari penangkapan kelima pelaku tersebut, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni narkotika jenis sabu seberat 8, 25 gram dari TKP 1, kemudian Sabu seberat 9, 44 gram dan 10 butir ekstasi di TKP 2. Selain itu petugas juga mengamankan berbagai barang bukti lain seperti uang tunai hingga handphone milik para pelaku.

Sementara terkait Pasal yang disangkakan menurut Kasat Narkoba ialah Pasal 114 ayat (2) dan/atau 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara

“Kelima pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polresta Mataram untuk proses hukum serta pengembangan,” tutup AKP Gusti Bagus Suputra