Polda NTB Ungkap Kasus TPPO, Tetapkan Artis KDI dan 2 Temannya Jadi Tersangka

tribratanews.ntb.polri.go.id – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan menetapkan seorang artis pedangdut jebolan Kontes Dangdut Indonesia (KDI) berinisial AS serta dua orang wanita MS dan HW sebagai tersangka dengan modus memberangkatkan calon pekerja migran tidak sesuai prosedur.

“Jadi, AS ini adalah salah satu jebolan finalis ajang pencarian bakat musik dangdut (KDI). Dalam kasus ini AS berperan sebagai sponsor pekerja migran,” kata Dirkrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat S.I.K., Saat Konferensi pers, Rabu (08/05).

“AS kita tetapkan sebagai tersangka bersama dua orang wanita berinisial MS dan HW yang dalam kasus ini memiliki peran sebagai perekrut PMI di lapangan,” sambungnya.

Kombes Pol. Syarif menerangkan dari hasil penyidikan kepolisian berdasarkan tindak lanjut laporan korban pada 24 April 2024. Korban melaporkan kasus ini ke Polda NTB karena tidak kunjung diberangkatkan bekerja ke negara tujuan, yakni Australia.

Dijelaskan, terkait jumlah korban dalam aksi perekrutan pekerja migran yang tidak sesuai prosedur tersebut yakni sebanyak 11 orang dan dua orang masih berada di Singapura. Sementara untuk jumlah uang korban yang disetorkan kepada pihak perekrut yakni senilai Rp260 juta. Jumlah tersebut baru berasal dari pengakuan dua orang korban.

“Jadi, korban ini sudah setor uang, diberangkatkan ke penampungan sampai mau diberangkatkan ke luar negeri, tetapi ditolak oleh pihak imigrasi, baik di Bandara Soekarno-Hatta maupun Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Karena tidak jelas kapan akan berangkat, maka korban kemudian melaporkan hal ini ke pihak Kepolisian,” terang Dirkrimum Polda NTB

Lebih lanjut, Penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 10, Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Saat ini petugas sudah menahan ketiga tersangka kasus perdagangan orang ini di ruang tahanan Polda NTB untuk proses lebih lanjut,” tutup Perwira Polda NTB itu.