Polresta Mataram Musnahkan 14,93 Gram Sabu Hasil Ungkap Kasus Narkoba

tribratanews.ntb.polri.go.id – Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) musnahkan barang bukti sabu seberat 14, 93 gram hasil keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika pada pertengahan April 2024 lalu yang dengan tersangka Tongkol.

“Pemusnahan ini kita lakukan seperti yang diatur dalam Undang-Undang guna mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti narkotika,” Kata Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH., MH., usai kegiatan tersebut, Rabu (08/05).

AKP Bagus Suputra menerangkan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu itu, disaksikan oleh tersangka, pengacara tersangka, petugas kejaksaan, petugas pengadilan, personil pengawas internal Polri serta perwakilan media.

Proses pemusnahan barang bukti berupa sabu tersebut dilakukan dengan cara menggunakan blender yang dicampur cairan pembersih atau deterjen yang kemudian dibuang ke Kloset toilet oleh tersangka.

“Terkait kasus ini, berkas perkaranya sudah hampir rampung dan barang bukti sabu telah disisihkan untuk keperluan persidangan dan proses hukum lebih lanjut,” tandas Kasat Narkoba Polresta Mataram.

Kasat Narkoba menyebut langkah pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan oleh Polresta Mataram tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.