Terima 2 Berkas Perkara, Polisi Mulai Selidiki Kasus Perusakan TPS di Bima

TBNews.ntb. – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah menerima dua berkas perkara terkait perusakan belasan tempat pemungutan suara (TPS) dan pembakaran logistik Pemilu 2024 di Kecamatan Parado.

Selanjutnya, pihak Kepolisian setelah menerima berkas tersebut, kini mulai melakukan rangkaian penyelidikan terkait peristiwa yang diduga melibatkan belasan pelaku tersebut.

“Iya benar, ada dua berkas yang dilimpahkan oleh Sentra Gakkumdu terkait kasus di Kecamatan Parado,” ucap Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten, AKP Masdidin, kepada Media ini, Selasa, (20/2/2024).

Diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bima bahwa berdasarkan surat pelimpahan dua berkas yang diterima, ada 14 orang yang menjadi terlapor. Belasan orang itu adalah warga Kecamatan Parado, juga dua orang yang diamankan sebelumnya oleh polisi, yakni inisial AB dan ZN.

“Satu berkas peristiwa di Desa Parado Wane dan satu berkas kejadian di Desa Parado Rato,” ungkapnya.

Masdidin menambahkan dua berkas perkara yang dilimpahkan oleh Sentra Gakkumdu terkait peristiwa di Kecamatan Parado, pada Senin (19/2/2024) siang. Selanjutnya akan dilakukan rangkaian proses penyelidikan.