Setahun Diburu, DPO Kasus Pemblokiran Jalan di Bima Berhasil Diringkus Polisi

Salah satu Buruan aparat Polres Bima Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku pemblokiran jalan di kecamatan Soromandi Kabupaten Bima Berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Bima Polda NTB.

DPO yang berinisial MJ (L/20) Warga Desa Doridungga Kecamatan Donggo Kabupaten Bima ini diamankan pada Kamis (18/4/24) sekira pukul 12.00. WITA. diringkus oleh Tim Puma yang dimiliki oleh Satreskrim Polres Bima.

MJ diamankan terkait keterlibatannya dalam aksi Pemblokiran jalan pada Senin 29 Mei 2023 lalu sekitar puku 14.00 Wita. Hingga Selasa 30 Mei 2023 sekitar pukul 09.00 Wita di jalan Raya Lintas Soromandi – Bolo tepatnya di jalan raya Desa Bajo Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.

Sebelumnya, beberapa rekan MJ sudah terlebih dahulu diamankan pihak Kepolisian dan saat ini sedang menjalani pidana penjara di Lembaga pemasyarakatan kelas III Bima.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Malik SH, saat dikonfirmasi, Jum’at (19/04) membenarkan pihaknya telah mengamankan DPO pelaku pemblokiran jalan yang terjadi di wilayah Kecamatan Soromandi 11 bulan lalu.

“Yang bersangkutan kami amankan saat mengikuti aksi unjuk rasa dan pemblokiran jalan di wilayah Kecamatan Bolo dan Madapangga Kamis (18/4/24) Kemarin”. Kata Kapolres.

Sebagaimana diulas Kasat Reskrim Iptu Abdul Malik SH, Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., DPO berinisial MJ diamankan sesuai dengan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 12 Jo Pasal 63 UU RI No 2 Tahun 2022 Tentang perubahan kedua UU RI No 38 Tahun 2004 Tentang jalan

Lanjutnya MJ (DPO) ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/09/V/2023/SPKT/Res Bima/Polda NTB, tanggal 30 Mei 2023. Hal ini berawal dari adanya informasi bahwa DPO Pelaku pemblokiran jalan itu sedang mengikuti demonstrasi dan pemblokiran jalan pada Kamis (18/4/2024) kemarin di Wilayah Kecamatan Bolo dan Madapangga.

Tim Puma yang mendapatkan informasi itu langsung bergegas menuju tempat kejadian Perkara (TKP). Sesampainya di TKP Tim melihat DPO ini, tanpa membuang waktu tim pun melakukan tindakan hukum dengan meringkus DPO pemblokiran jalan tersebut.

“Setelah itu MJ digelandang menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut” Tutupnya.