Polisi Sita 2,2 Kg Narkotika Jenis Magic Mushroom di Kawasan Wisata Gili Trawangan

tribratanews.ntb.polri.go.id – Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil menyita 2,2 kilogram narkotika jenis magic mushroom dalam bentuk bungkusan plastik sebanyak 145 kemasan di salah satu bar yang berlokasi di pinggir pantai kawasan wisata Gili Trawangan.

“Selain mengamankan barang bukti tersebut, Kita (Polisi) turut mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam menjual atau mengedarkan narkotika jenis magic mushroom di sekitar kawasan wisata Gili Trawangan, Lombok Utara,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Lombok Utara Iptu I Putu Sastrawan saat dikonfirmasi, Kamis, (09/05)

Iptu Sastrawan menerankan bahwa kelima pelaku yang berhasil diamankan Polisi pada Senin malam (06/05) tersebut masing-masing berinisial SA (31), PA (32), SS (23), SW (32), dan JJ (31). Sedangkan untuk peran masing-masing pelaku masih didalami penyidik Satresnarkoba Polres Lombok Utara.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, kelima orang ini diduga menjajakan narkoba golongan satu jenis tanaman itu kepada para pengunjung yang datang di Wilayah Gili Trawangan,” terang Kasat.

Pejabat Utama Polres Lombok Utara itu memastikan pemeriksaan kasus ini merujuk pada pelanggaran pidana Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Saat ini, kelima pelaku berikut barang bukti narkotika seberat 2,2 kilogram jenis magic mushroom telah diamankan di Polres Lombok Utara guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Res Narkoba Polres Lombok Utara.