Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Area Perumahan di Kota Mataram

TBNews.ntb. – Tim Resmob Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram berhasil mengungkap kasus tindak pidana Curanmor yang terjadi di Perumahan Griya Permata, Kelurahan Jempong, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram yang terjadi 25 Maret 2024 lalu.

Berdasarkan laporan Polisi nomor 78 tertanggal 26 Maret 2024 tim Resmob Polresta Mataram yang dipimpin Kanit Ranmor Ipda Binawan Kharismi S. melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan. Alhasil tim mengamankan seorang Terduga pelaku berinisial H (32) warga Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah berikut Barang Bukti Sepeda Motor milik Korban.

“Kasus ini berhasil terungkap berkat pengembangan yang dilakukan penyidik terhadap terduga pelaku yang diamankan sebelumnya,” Kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., saat di konfirmasi, Senin (01/04).

Baca Juga : Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Motor Dinas Anggota TNI di Mataram

Disebutkan Yogi, terduga H merupakan residivis yang baru bebas dari penjara pada bulan Desember tahun 2023 yang lalu atas kasus yang sama.

“Awalnya H kami tangkap karena laporan yang berbeda, kemudian penyidik melakukan pengembangan sehingga laporan curanmor ini berhasil terungkap,”jelasnya.

Kasat Reskrim menerangkan Pelaku merupakan spesialis curnamor yang dalam menjalankan aksinya bermodalkan Konci T yang telah dimodifikasi untuk merusak kontak sepeda motor.

Dari pengakuan pelaku, setidaknya sudah belasan TKP tempat ia melakukan aksinya tersebut. Hingga saat ini baru 8 unit barang bukti sepeda motor yang berhasil ditemukan pihak kepolisian, salah satunya milik korban yang baru ditemukan tersebut.

“Atas tindakan yang telah dilakukan pelaku, ia dikenakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,”tutupnya Kasat Reskrim Polresta Mataram.

Baca Juga : Polresta Mataram Berhasil Amankan 7 Orang Komplotan Curanmor