Gerebek Pelaku Narkoba di Bima NTB, Polisi Amankan Sabu Hingga Anak Panah

tribratanews.ntb.polri.go.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika (Resnarkoba) Polres Bima Kota, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) melakukan penggerebekan Rumah Pelaku Narkoba berinisial IR (46), di Desa Rai Oi, Kecamatan Sape.

Dalam penggerebekan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas diantaranya 22 plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu beserta peralatan pemakaian, uang tunai sebesar Rp. 650.000 dan barang lainnya termasuk sejumlah anak panah dari besi tua yang biasa dijadikan senjata.

“Penangkapan pelaku ini berhasil kita lakukan berkat adanya informasi dari masyarakat dan upaya penyelidikan yang dilakukan petugas terhadap pelaku,” kata Kasat Resnarkoba Iptu Dediansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (09/05) pagi tadi.

Dijelaskan Kasat Narkoba, Saat penggerebekan pelaku oleh pihaknya, IR tengah menimbang barang yang diduga narkotika jenis sabu di dalam rumahnya. Tak bisa mengelak pelaku pun langsung ditangkap oleh Petugas Kepolisian.

“Proses penggerebekan ini disaksikan oleh perangkat desa dan warga sekitar,” terangnya.

Dari pengakuan pelaku IR terkait asal muasal barang haram tersebut didapatinya dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya, namun berasal dari Kota Bima. Mereka melakukan transaksi di lapangan Pahlawan Raba.

“Pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres Bima Kota untuk Proses hukum lebih lanjut serta pengembangan penyelidikan,” tandas Iptu Dediansyah