Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Motor Dinas Anggota TNI di Mataram

TBNews.ntb. – Petugas kepolisian dari Satreskrim Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) meringkus seorang pria asal Lombok Tengah, berinisial H (32) atas kasus pencurian sepeda motor milik seorang anggota TNI.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menyampaikan, penangkapan pelaku tersebut dilakukan Tim Resmob Polresta Mataram yang dipimpin oleh Ipda Binawan Kharismi S pada Jumat (29/03) yang lalu. Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan di Polsek Selaparang pada hari Minggu (17/3/2024).

“Diketahui, korban atas nama Muhammad Guntur yang merupakan seorang anggota TNI, dengan tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Gili Gede, Karang Baru, Selaparang, Mataram,” kata Yogi, Sabtu (30/3/2024) kemarin.

Adapun identitas sepeda motor dinas yang dicuri yakni bernopol 31594-IX atas nama korban, alamat Jalan MT Haryono Asrama Gebang RT/RW. 006/151 Kelurahan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polresta Mataram menerangkan terkait kronologi kejadian berawal dari laporan korban ke pihak kepolisian pada Sabtu (16/3/2024) sekitar pukul 22.20 Wita. Terduga pelaku dengan modus mengambil sepeda motor milik pelapor yang terparkir di halaman rumah warga dalam keadaan terkunci stang.

“Kini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,” tandas Yogi.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga : Polresta Mataram Berhasil Amankan 7 Orang Komplotan Curanmor