Polisi Tangkap Dua Pria Asal Pujut Pencuri Kabel Milik ITDC

TBNews.ntb. – Dua pria berinisial S (18) dan SSA (16) ditangkap polisi lantaran mencuri kabel milik PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kuta Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Aksi kedua pria itu membuat PT ITDC merugi hingga Rp 62 juta.

Kapolsek Pujut Iptu Raden Kalimantan Jaya mengungkapkan S dan SSA mencuri kabel milik PT ITDC dengan pura-pura memancing pada Minggu (7/4/2024). Tak butuh waktu lama, polisi menangkap keduanya pada keesokan harinya.

“Sekitar pukul 09.00 Wita, sekuriti ITDC yang piket menerima laporan dari masyarakat bahwa ada orang sedang melakukan pencurian kabel jenis saluran kabel tegangan menengah (SKTM) 20 KV di East Gate Ruas E-R (wilayah Dusun Songgong, Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah),” terang Kapolsek, Selasa (9/4/2024).

Baca Juga : Polisi Bekuk Empat Pelaku Pencurian Besi Perusahaan di Sumbawa

Sekuriti ITDC itu, lanjut Kapolsek, langsung mengecek kebenaran laporan pencurian kabel tersebut. Saat dicek, dua orang itu sedang mancing di tambak dekat kawasan KEK Mandalika.

“Satpam langsung menemui keduanya. Di sana dilihat ada barang bukti langsung diamankan,” imbuh Jaya.

Ia menyebutkan beberapa barang bukti yang diamankan, antara lain gergaji besi, linggis, dan potongan kabel yang hendak dicuri kedua pria itu. Saat diinterogasi polisi, S dan SSA mengaku sengaja memotong kabel sepanjang 2 meter tersebut untuk dijual ke pengepul.

“Kedua pelaku dibawa dan diserahkan ke Polsek Pujut. Jadi kabel ini dipotong pakai gergaji dan pisau,” pungkasnya.