Polisi Ringkus Dua Pelaku Pengedar Sabu di Bima, Coba Kabur Saat Akan Ditangkap

TBNews.ntb. –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bima, Nusa Tenggara Barat berhasil meringkus dua pelaku pengedar sabu inisial BT dan SD, warga Desa Tente, Kecamatan Woha, Bima. Dari tangan keduanya diamankan sabu seberat 15,16 gram.

“Saat akan ditangkap, mereka sempat berusaha kabur dan sembunyi di rumah warga di Desa Cenggu, Kecamatan Belo,” kata Kasat Narkoba Polres Bima Iptu Fardiansyah, Jum’at (19/04).

Pejabat Utama Polres Bima itu menjelaskan terkait kronologi penaangkapan tersebut yang berawal dari pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku BT dan SD akan melakukan transaksi sabu di wilayah Desa Cenggu.

Atas informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Bima dikerahkan untuk memantau aktivitas kedua orang tersebut yang sebelumnya sudah dikantongi ciri-cirinya oleh petugas.

Setiba di Desa Cenggu, kata Kasat, anggota mendapati BT dan SD dengan gerak-gerik mencurigakan. Namun kedatangan polisi terendus oleh para pelaku. Ketika Akan dilakukan penangkapan, BT dan SD berusaha kabur.

“Keduanya berusaha kabur dan bersembunyi di salah satu rumah warga sekitar. Setelah dicari, akhirnya ketemu dan ditangkap,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ferdiansyah menerangkan, saat penggeledahan badan dan area sekitar, anggota Satresnarkoba Polres Bima menemukan barang bukti sabu belasan gram. Barang haram tersebut diduga hendak di jual ke salah satu konsumen di Desa Cenggu saat itu.

“Saat ini kedua pelaku BT dan SD serta barang bukti yang berhasil diamankan petugas dibawa ke Polres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasat.