Polisi Musnahkan Ribuan Botol Miras Berbagai Jenis Hasil Razia Selama 20 Hari di Bima

TBNews.ntb. – Polres Bima, Polda NTB memusnahan ribuan botol miras berbagai jenis hasil dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilakukan selama kurun waktu 20 hari pada Operasi Pekat Rinjani 2024 yang dilaksanakan mulai tanggal 6 -25 Maret 2024.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo yang memimpin langsung pemusnahan itu mengatakan, operasi ini merupakan upaya keras untuk menindak dan mencegah penyebaran miras yang berpotensi merusak masyarakat.

“Kami memusnahkan 1.408 botol miras berbagai jenis, langkah ini juga menjadi contoh bahwa aparat kepolisian serius dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” terang Kapolres saat memimpin pemusnahan miras di Mapolres Bima, Rabu (3/4/2024).

Kegiatan ini dilaksanakan dengan intensitas tinggi oleh aparat kepolisian dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), harapannya kegiatan keagamaan dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah dapat berjalan lancar tanpa halangan.

“Harapannya suasana selama perayaan Idul Fitri nanti akan tetap kondusif dan bebas dari pengaruh miras yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” harapnya.

Dengan penindakan tegas yang dilakukan oleh Polres Bima, diharapkan peredaran miras dapat ditekan dan masyarakat dapat senatiasa dalam suasana yang aman dan tenteram.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban selama bulan ramadhan dan menjelang lebaran,” pintanya.

Pucuk pimpinan tertinggi Polres Bima itu menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat supaya bersama-sama dengan kepolisian untuk memberantas peredaran miras dalam bentuk apapun.

“Kesadaran akan pentingnya menjauhi miras dan menjaga lingkungan agar lebih bersih dan aman,” demikian Eko.