Polisi Intensifkan Razia Berantas Peredaran Miras di Lombok Barat

TBNews.ntb. – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat berhasil menangkap seorang pedagang minuman beralkohol tanpa izin di Dusun Jagaraga, Desa Jageraga, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, pada Senin (26/2/2024) dini hari.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, Iptu Mochamad Ramdhani, S.Tr.K., melalui Kepala Bagian Operasional Satresnarkoba, Ipda Selamet Riadi, S.H., MH., menjelaskan perihal penangkapan ini.

Bahwa pengungkapan ini bertujuan untuk memberantas peredaran dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin di wilayah hukum Polres Lombok Barat.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa toko atau minimarket di kawasan Jageraga yang menjual minuman beralkohol tanpa izin atau dengan izin yang sudah kadaluarsa. Kami langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan di lapangan,” ujar Ipda Selamet.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti Dari hasil pengecekan, tim opsnal Satresnarkoba menemukan salah satu cafe atau tempat hiburan malam di Dusun Jagaraga yang menjual minuman beralkohol tanpa izin. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria berinisial IWK (65) sebagai terduga pelaku.

“Kami mengamankan barang bukti berupa 3 dus botol besar minuman beralkohol merk Bintang, 7 botol besar bir Bintang. Kemudian 1 dus botol besar minuman beralkohol merk Singaraja, dan 25 botol minuman beralkohol jenis arak cap Kapal Oleng. Juga menyita dokumen perijinan yang sudah mati atau tidak berlaku,” jelas Ipda Selamet

Ipda Selamet menambahkan bahwa terduga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polres Lombok Barat. Untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Terduga pelaku di jerat dengan pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau pasal 44 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran atau Penjualan Minuman Beralkohol.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli atau mengkonsumsi minuman beralkohol tanpa izin. Karena selain melanggar hukum, juga berbahaya bagi kesehatan dan keamanan,” tutup Ipda Selamet.