Polisi Amankan Pelaku Penusukan Terhadap Mantan Istri di Kostan Mataram

TBNews.ntb. –  Polisi akhirnya mengamankan NA (40), pria yang tega membunuh mantan istrinya di dalam kos di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dia ditangkap setelah menyerahkan diri ke tokoh agama di sana.

“Ya benar pelaku sudah kami amankan setelah menyerahkan diri ke tokoh agama lalu dibawa ke kantor polisi,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Senin (22/4/2024).

NA ditangkap setelah dua hari kabur. Dia menikam mantan istrinya, Ni Kadek Budi Astuti, hingga tewas dalam kamar kos di Kelurahan Cilinaya, Cakranegara, Kota Mataram pada Sabtu (20/04) pagi.

Baca Juga : Polisi Olah TKP Kasus Penusukan Wanita di Kostan di Mataram, Pelaku Masih Diburu

Dijelaskan Kompol Yogi, setelah melakukan penusukan terhadap mantan istrinya, pelaku melarikan diri dan kerap berpindah tempat di seputaran Pantai Kuranji, Lombok Barat. Dia pindah-pindah ke Pantai Senggigi, Ampenan, Batulayar, dan pantai lain di Lombok Barat.

“Selama pelarian ini, pelaku dikabarkan tidak pernah tertidur karena menyesali perbuatannya telah membunuh istrinya,” terang Kasat Reskrim Polresta Mataram.

Yogi menerangkan, dari pengakuan pelaku kepada penyidik, terkait motif penusukan yang dilakukannya yakni karena merasa cemburu. Musababnya, mantan istrinya sudah punya kekasih baru. Sementara ajakan pelaku untuk rujuk ditolak korban. Sebelum menusuk korban pakai pisau dapur, sempat bertengkar hebat dengan mantan istrinya itu di kamar kos milik korban.

“Pelaku NA kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia masih ditahan di Mapolresta Mataram untuk proses lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim Polresta Mataram.

Sebagai tersangka, NA terancam pidana penjara paling lama 7 tahun sesuai penerapan Pasal 351 ayat (3) KUHP yang mengatur tentang penganiayaan mengakibatkan korban meninggal.