Polisi Amankan Bandar Judi Togel di Lombok Utara

TBNews.ntb. – Polres Lombok Utara (Lotara) menangkap seorang terduga bandar judi togel berinisial M, 52 tahun Warga Dusun Dasan Lendang, Desa Anyar, Kecamatan Bayan, ini diduga sudah lama menjalankan bisnis gelapnya secara online.

“Setelah kami interogasi, pelaku mengaku sudah bermain judi secara online selama lima tahun,” jelas Kapolres Lotara AKBP Didik Putra Kuncoro melalui Kasatreskrim Iptu Ghufron Subeki, Senin (26/2).

Dia diketahui bermain di tiga situs judi online sekaligus dengan melakukan deposit menggunakan rekening bank. Ia mengumpulkan uang dari sejumlah warga yang menjadi korbannya.

Atas bujuk rayunya, sejumlah warga mau mengeluarkan uang dengan harapan bisa menang judi togel secara online. Sudah tak terhitung berapa jumlah korban pria ini. Namun selama ini aksinya tak pernah dilaporkan korbannya.

Penangkapan M dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitasnya. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah pelaku. Di antaranya uang Rp 125 ribu, kartu ATM, handphone, alat tulis, kertas hasil rekapan dan kertas resi Brilink.

“Pelaku M sudah kami bawa ke Mako Polres Lombok Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ghufron.

Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar sesuai Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan perubahannya.