Polda NTB Tangkap Lima Bandar Togel, Salah Satunya Wanita Berumur 37 Tahun

TBNews.ntb. – Polda NTB menangkap lima bandar togel. Satu dari lima pelaku merupakan seorang Wanita berinisial WS (37) asal Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan keempat pelaku lainnya merupakan laki-laki berinisial NS (53) asal Lombok Barat, AW (48) asal Lombok Timur, F (59) asal Lombok Timur, dan ES (51) asal Lombok Timur.

“Lima pelaku yang diamankan dari tiga perkara yang ditangani Polda NTB di Kota Mataram dan Lombok Timur,” jelasnya saat konferensi pers hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Rinjani Tahun 2024 di Polda NTB, Selasa (19/03).

Pejabat utama Polda NTB itu menjelaskan WS, NS, AW, F, dan ES ditangkap saat menawarkan togel online di tiga tempat di NTB. Para bandar itu menawarkan judi togel melalui handphone dengan metode pemesanan nomor secara online kepada para pelanggannya. 

Baca Juga : Polda NTB Berhasil Sita 8.757 Botol Minuman Beralkohol

“Dalam pengungkapan ini, Pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti (uang) sebesar Rp 9,4 juta. Selain itu barang bukti lain yakni 9 telepon genggam, 3 kartu ATM, 3 buku tabungan dan nota nomor togel online,” jelas Dirreskrimum Polda NTB

Syarif mengatakan lima bandar itu mulai terjun ke judi togel online sejak 2023. Mereka menjual nomor togel dengan harga beragam dengan omzet mencapai jutaan rupiah.

Dirreskrimum Polda NTB menambahkan kasus perjudian yang ditangani oleh Pihaknya yakni sebanyak 63 perkara. Adapun, jumlah tersangka mencapai 137 orang.

“Para Tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP. Ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara,” pungkas Dirreskrimum Polda NTB