Polda NTB Akan Tindak Tegas Pelaku Pemerasan Dengan Modus THR

TBNews.ntb. – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengeluarkan ultimatum bagi pelaku pemerasan berkedok tunjang hari raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes. Pol. Rio Indra Lesmana, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang memaksa atau memeras untuk mendapatkan THR dari pengusaha maupun pejabat.

“Polri akan menindak tegas apabila ada yg dirugikan dan melaporkan kejadiannya,” ujarnya, dilansir dari laman katada, Kamis (04/04/24).

Baca Juga : Polda NTB Selama Ramadhan Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus Kejahatan Jalanan

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda NTB menjelaskan bahwa meminta THR secara paksa biasanya dilakukan dengan ancaman, seperti premanisme. Menurut Periwra Polda NTB itu, karena hal tersebut adalah bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi menggangu ketertiban masyarakat.

“Meminta THR dengan cara mengancam dan perilaku premanisme tidak akan ditoleransi dan akan dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.

Diakhir kesempatan, Pejabat Utama Polda NTB itu mengajak seluruh masyarakat untuk membantu pihak Kepolisian dengan melaporkan jika melihat atau menjadi korban kejahatan dengan modus tersebut.

“Masyarakat diminta segera melapor jika menjadi korban pemerasan, baik melalui Bhabinkamtibmas, polres, polsek terdekat, atau langsung ke Polda NTB,” tutupnya.