Pas Hari Lebaran, Pemuda di Bima Ditangkap Polisi Lantaran Kasus Pencurian

TBNews.ntb. –  YU, 30 tahun, warga Desa Kenanta Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) diringkus petugas kepolisian. Pemuda yang kesehariannya sebagai petani ini ditangkap atas laporan dugaan pencurian dengan kekerasan.

“Tersangka YU diamankan Hari Rabu tanggal 10 April 2024 pukul 21.30 Wita,” jelas Kapolsek Soromandi Iptu Ruslan Agus saat dikonfirmasi, Kamis (11/04) pagi tadi.

Persis bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, YU diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Sai, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima. Bersamaan dengan tersangka, aparat kepolisian mengamankan sebuah pisau golok beserta sarungnya.

“Kami mendapat laporan sekitar pukul 20.00 Wita terkait keberadaan terduga pelaku. Pukul 20.20 Wita, kami bersama anggota langsung menuju Desa Kananta untuk mengamankan terduga pelaku,” ucap Kapolsek.

Sekitar pukul 21.30 Wita, anggota Polsek Soromandi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek tiba di Dusun Teh, Desa Kananta, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima. Tepatnya di kediaman warga atas nama Andorman alias Uga.

Di sana, pelaku sedang duduk santai bersama teman-temannya. Ia kemudian langsung diamankan tanpa perlawanan dan dibawa menuju Polsek Sorandi untuk diamankan serta dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek menjelaskan jika terduga pelaku diamankan sesuai laporan pengaduan warga atas nama Sarah asal Dusun Monggo, Desa Sai, Kecamatan Soromandi. Ia menjadi korban pencurian dengan kekerasan dengan terduga pelaku YU.

“Pihak kami (Polri) saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan melengkapi berkasa penangkapannya,” tutupnya.