4 Tersangka Korupsi Proyek Rumah Tahan Gempa di Lombok Telah Dilimpahkan Ke Jaksa

TBNews.ntb. – Empat tersangka kasus korupsi proyek rumah tahan gempa (RTG) di Desa Jagaraga Indah, Kecamatan Kediri, Lombok Barat, NTB, ditahan jaksa. Empat tersangka itu yakni Cokro Negoro, Lalu Ilham, Alipudin, dan Junaidin.

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi menjelaskan berkas perkara keempat tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram dan dilakukan penahanan, pada Senin (19/2/2024) lalu.Empat tersangka diduga melakukan korupsi proyek RTG sebesar Rp 3,96 miliar pada 2019.

“Pihak Kejari Mataram sudah melakukan penahanan kepada para tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIA Kuripan Lombok Barat,” ucap Bagus, Kamis (22/2/2024).

Akbp Bagus kemudian menjelaskan peran masing-masing tersangka. Tersangka Cokro Negoro dan Lalu Ilham merupakan pemasok barang. Sedangkan Alipudin sebagai ketua kelompok masyarakat (pokmas) sekaligus kepala dusun (kadus) yang bertugas sebagai ketua kelompok pengerjaan RTG pasca gempa 2018.

“Alipudin ini kadus di Jagaraga dan Junaidi Kadus Karang Anyar, Desa Jagaraga Indah,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Bagus, terdapat 17 pokmas di Desa Jagaraga yang melakukan rekonstruksi atau perbaikan rumah rusak akibat gempa 2018 dalam kategori rusak ringan.

Ada pun anggaran dari 17 Pokmas tersebut sebesar Rp 3,96 miliar yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2019.

“Jadi peran para tersangka ini melakukan pemotongan anggaran, droping bahan material yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB),” tegas Bagus.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, pembangunan RTG tersebut menelan kerugian negera sebesar Rp 701 juta.