Ungkap Kasus Curanmor, Polres Dompu Amankan 4 Unit Motor dari Tangan Pelaku

TBNews.ntb –  Kapolres Dompu AKBP Julkarnain, S.I.K, Jumat (9/2/2024) pagi, pimpin konferensi pers, terkait kasus tindak pidana Pencurian Motor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Dompu.

Dalam keterangannya, Kapolres Dompu menjelaskan bahwa terduga pelaku adalah pria berinisial BA alias Bima, warga asal Desa Tambe, Kecamatab Bolo, Kabupaten Bima.

Tersangka diringkus tim Jatanras Polres Dompu di rumahnya beberapa hari lalu atas dasar laporan korban, Wahyudin (49) warga Dusun Buna, Desa Madaparama, Kecamatan Woja dengan Nomor : LP/B/27/I/2024/NTB/SPKT/Res.Dompu tertanggal 23 Januari 2024.

“Dari tangan tersangka, anggota mengamankan satu unit sepeda motor honda Absolut Revo Fit NOKA, kemudian dilakukan pengembangan terhadap tersangka sehingga berhasil didapatkan tiga unit motor yang diduga hasil curian,” ungkap Kapolres.

Atas berbuatannya, tersangka diganjar dengan pasal 363 ayat (4) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara paling lama 12 Tahun.

“Pengungkapan kasus Curanmor dilakukan di tempat yang berbeda dan tersangka diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” papar Kapolres Dompu.

Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) pengungkapan antara lain:

Pertama, Satu unit sepeda motor honda Absolut, Revo Fit NOKA, TKP di Dusun Mada Oi U’a, Desa Madaprama, Kecamatan Woja.

Kedua, Satu Unit sepeda motor Yamaha Mio J NOKA TKP Lingkungan Jado, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu.

Ketiga, Satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 125 TKP Lingkungan Bali Satu, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu.

Keempat, Satu unit sepeda motor Yamaha Mio soul GT NOKA TKP Lingkungan Jado, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu.