Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Data 10 Kendaraan Diduga Hasil Curian

TBNews.ntb. – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan 10 unit motor dari tiga orang komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yakni ZK alias Kar (42), EJ alias Edi (29) dan RA alias ijal (35).

“Dari 10 kendaraan itu, tiga kendaraan merupakan kasus yang dilaporkan ke Polresta Mataram, tiga kasus dilaporkan ke Polres Lombok Barat, dan empat unit kendaraan masih terus kita dalami,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Sabtu, (23/03).

Terhadap empat kendaraan lanjut Yogi, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTB. Hal itu dilakukan untuk mencocokkan data nomor rangka dan nomor mesin terhadap kendaraan yang diduga hasil curian itu.

“Sudah kami cek data Hiltam empat kendaraan tidak ada di wilayah kami (Polresta Mataram) dan jajaran terkait aduan apapun laporan polisi atas kasus Curanmor,” ucapnya.

Adapun identitas kendaraan tersebut yakni, Suzuki Shougun, warna biru, Nomor Polisi DR 2591 DG, nomor rangka: MH8FD125X4J1151215, dan nomor mesin nosin : L03-ID151259. Selain itu, satu unit Suzuki Shougun, warna Hitam, Nomor Polisi DR 5209 DB, dengan Nomor rangka MDFD11ODVJ349102 tanpa nomor mesin.

Satu unit Yamaha Mio Soul, warna hitam, Nomor Polisi DR 2826 BH, Nomor Rangka : MH314D0018K113242, dan nomor mesin (Nosin) : 14D-114226. Satu unit Yamaha Mio Sporty, warna putih, Nomor Polisi DR 6635 TO, nomor rangka (Noka) : MH3SE8810FJ399090, dan nomor mesin (Nosin) : E3R2E-0427136.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang kehilangan kendaraan serta memiliki identitas sama sesuai dengan nomor diatas untuk datang ke Polresta,” ucapnya.

Yogi pun menjelaskan, dua dari tiga tersangka merupakan residivis yakni Kar dan Ijal. Ketiganya pun terungkap secara bergiliran melakukan aksi tersebut. Yakni, Ijal bekerjasama dengan Edy mengambil motor di wilayah Pagutan setelahnya Ijal dan Kar bekerjasama mencuri di wilayah Narmada, Lobar.

“Kendaraan yang dicuri tersebut dijual mulai harga Rp800 ribu hingga Rp1 juta lebih ke sejumlah wilayah di Kota Mataram dan Lombok Barat,” sebutnya.

Yogi pun menjelaskan, modus para pelaku dengan berkeliling mencari mangsa dengan menaiki motor. Jika melihat kendaraan terparkir di pinggir jalan yang ditinggal pemiliknya, pelaku langsung beraksi.

“Tersangka ini menggunakan berbagai kunci, tapi kami rasa menggunakan toolkit ini. Karena ada upaya paksa (merusak rumah kunci motor). Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP,” tandasnya.