Sepanjang Januari 2024, 10 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polres Sumbawa

TBNews.ntb –   Satuan Reserse Narkotika Polres Sumbawa menggelar press conference pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukum polres sumbawa selama bulan januari 2024, pada senin tanggal 29 januari 2024 pagi di Mako polres setempat.

Kegiatan itu dipimpin Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.IK M.IP didampingi Waka Polres Kompol. Iwan Sugianto SH, Kasat Reskrim Iptu Regi Halili S.IK S.Tr.K, Kasat Res Narkoba AKP Muh. Fatoni SH, dan Kasi Humas Ipda Dwi Nuryanto S.Adm.

Pada kesempatan itu, Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.IK M.IP memaparkan sejumlah hasil pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba, dengan total pengungkapan sebanyak 10 kasus serta 12 tersangka, barang bukti 40,84 gram sabu.

“Jumlah perkara pada tahun 2023 sebanyak 74 kasus. Sementara kasus pada tahun 2022 sebanyak 61 kasus. Artinya ada peningkatan sebanyak 13 perkara”, ungkap AKBP Heru.

Melalui kesempatan tersebut, pucuk pimpinan tertinggi Polres Sumbawa itu juga mengingatkan warga di Kabupaten Sumbawa agar tidak memakai Narkoba sebagai upaya pencegahan terlebih bagi generasi muda.

“Generasi muda haruslah mendapatkan perhatian khusus sebab dijaman milenial saat ini banyak generasi muda yang terbawa arus pergaulan bebas seperti kenakalan remaja bahkan Narkoba”, pintanya.

Kapolres juga menghimbau agar para remaja mengisi kegiatannya dengan hal – hal yang positif, tanpa harus mengkonsumsi Miras dan Narkoba karena bisa menyebabkan ketergantungan dan merusak masa depan. Selain itu Narkoba dan Miras dapat mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis bahkan dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan kejahatan guna mendapatkan uang agar bisa membeli barang haram tersebut, tandas Kapolres.