Seorang Ibu di Sumbawa Ditangkap Polisi Lantaran Tega Buang Bayi Kandungnya ke Sungai

TBNews.ntb. – Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap seorang ibu kandung berinisial NA (21) lantaran diduga telah membuang bayinya yang belum genap berusia 1 tahun ke sungai di wilayah Lunyuk. Kabupaten Sumbawa.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili saat ditemu, Jumat (02/02)  mengatakan bahwa perbuatan pelaku terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat.

“Tindak lanjut informasi, kami telah menangkap NA dan mengevakuasi korban yang sudah dalam keadaan meninggal dunia,” kata Regi.

Korban dibuang pelaku ke sungai pada hari Kamis (1/2). Jenazah korban ditemukan dengan posisi terapung di aliran sungai yang berjarak sekitar 40 meter dari tempat pembuangan.

“Pagi tadi jenazah korban kami temukan dan sudah kami evakuasi dan sekarang sedang proses visum di rumah sakit. Hasil visum masih kami tunggu,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan di tempat, ditemukan bekas luka dengan diameter cukup besar pada bagian leher korban dan juga kulit pada sekujur tubuh korban terkelupas. Terkait dengan hal itu, Regi mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan penyebab dari luka korban sebelum ada hasil visum secara resmi dari Puskesmas Lunyuk.

Namun, dari pengakuan pelaku terungkap modus dan motif pembuangan tersebut. Kepada polisi, NA yang kini menjalani penahanan di Rutan Polres Sumbawa mengaku karena sakit hati dengan ibu kandungnya sehingga membuang korban ke sungai.

“Pelaku mengaku sakit hati sama ibu kandungnya yang suruh masak pas posisi lagi menyusui korban. Ributlah mereka, dan pelaku ini kabur bawa korban ke sungai,” ucap dia.

Sampai di sungai, lanjut Perwira Polres Sumbawa itu, pelaku langsung membuang korban. Kain gendongan dibuang di pinggir sungai tempat pelaku membuang korban.

“Setelah buang anaknya, pelaku ini cerita kepada seorang warga. Dari cerita itu, warga teruskan menginformasikan kepada kami,” kata Regi.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa penanganan kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi, ahli, pengumpulan barang bukti, dan menunggu hasil visum resmi dari Puskesmas Lunyuk.

“Ahli yang kami gunakan di sini psikolog. Kami cek dahulu pelaku ini secara psikologis. Ya, walaupun saat kami periksa NA tidak ada menunjukkan gangguan kejiwaan, tetap kami harus tunggu hasil dari psikolog,” ujar dia.

Dari rangkaian penanganan kasus ini, Regi memastikan mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan sesuai dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 338 KUHP.