Sebar Foto Bugil Pacarnya, Pria di Mataram Ditangkap Polisi

TBNews.ntb. –  Lantaran Kesal ajakan untuk berhubungan badan ditolak sang pacar, seorang pria di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial A (29), nekat menyebarluaskan foto bugil pacarnya itu di sosial media.

“Kini A sudah ditangkap Satreskrim Polresta Mataram atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE),” kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama saat dikonfirmasi Minggu (21/01).

Perwira Polresta Mataram itu menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku tersebut berhasil dilakukan petugas kepolisian pada Kamis (11/1/2024), di rumahnya di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, NTB.

Kasat Reskrim menerangkan terkait motif pelaku menyebarkan foto tersebut karena kesal pacarnya tidak memenuhi keinginannya untuk melakukan persetubuhan. Pelaku yang kesal kemudian mengancam korban akan menyebarkan foto – foto bugil sang pacar di Internet. Namun korban tak mengindahkan kemudian pelaku menyebarluaskan foto – foto itu.

“Pelapor ini sempat membuka pakaiannya hingga terlapor ini mengcapture video call yang sedang mereka laksanakan. Dari modal tersebut pelaku terus mengancam korban,” ungkapnya.

Menurut Yogi, korban dan pelaku sudah pacaran selama tiga bulan dan sering melakukan panggilan video. Korban kerap diminta untuk membuka pakaiannya.

Karena keinginan tidak dituruti, pelaku memutuskan untuk menyebarluaskan foto asusila pacarnya dan diketahui oleh korban.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 45 ayat satu juncto 27 ayat satu Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 dengan perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.