Respon Laporan Warga, Polres Lombok Timur Gerebek Rumah Pelaku Narkoba

TBNews.ntb. –  Berdasarkan laporan laporan yang diterima dari masyarakat. Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lombok Timur menggerebek rumah seorang residivis kasus sabu, LB, warga Kampung Tabi’in Desa Kalijaga Baru Kecamatan Lenek, Selasa (16/01).

“Dari laporan ini, petugas kepolisian kemudian langsung bergerak cepat melakukan pengingataian dan penyelidikan. Setelah memastikan target, petugas berbegas ke lokasi untuk melakukan penggerebekan di rumah yang telah dijadikan sebagai sasaran,” jelas Kasi Humas Polres Lotim IPTU Nicolas Oesman saat dikonfirmasi, Rabu, (17/01).

Dalam proses penggerebekan yang dilakukan petugas kepolisian tersebut juga turut disaksikan secara langsung oleh pihak pemerintah Desa setempat dan juga beberapa tetangga pelaku.

Selain menangkap pelaku, sambung Kasi Humas, petugas kepolisian dari Satres Narkoba Polres Lombok Timur juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti termasuk narkotika jenis sabu seberat 7,50 gram yang disimpan pelaku dirumahnya.

“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan ke Polres Lombok Timur guna proses lebih lanjut dan sebagai upaya untuk mengungkap sumber narkotika tersebut,” tandas Iptu Nicolas.

Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar .

Selain itu pelaku juga disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.