Respon Cepat Aduan Warga, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Curanmor di Mataram

TBNews.ntb. – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Selaparang, Polresta Mataram, NTB mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah karang Medain, Kelurahan Mataram Barat, Kecamatan Selaparang, kota mataram. Peristiwa Curanmor tersebut terjadi pada senin 12 Februari 2024 sekitar Pukul 22:30 Wita.

Kejadian tersebut terjadi malam hari dimana korban saat itu meninggalkan sepeda motor di garasi. Sementara korban dan istri ke dokter dan gerbang rumah dalam keadaan tertutup. Namun saat pulang korban melihat pintu gerbang sudah terbuka dan Sepeda motor yang terparkir di garasi sudah tidak ada.

“Atas kejadian yang menimpanya tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Selaparang,” kata Kapolsek Selaparang IPDA Franto Akcheryan Matondang, Selasa (13/02/2025).

Mendapat laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Selaparang langsung menindaklanjuti dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan para saksi. Dari hasil tersebut kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan selang beberapa jam saja, keberadaan terduga ditemukan.

“Terduga yang diketahui berinisial SZ, (20) alamat Kopang, Lombok Tengah akhirnya diamankan saat masih berada di seputar wilayah hukum Polresta Mataram. Terduga akhirnya di bawa ke Mapolsek beserta barang bukti Sepeda motor korban,”jelas Kapolsek.

Menurutnya, Terduga mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kunci stang. Namun belum sempat Sepeda Motor hasil curiannya, SZ terlebih dahulu tercium petugas dan akhirnya berhasil diamankan.

“Atas perbuatan melanggar hukum ini, terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek Selaparang.