Respon Aduan Warga, Polisi Tangkap Pelaku Pencuri Motor Pengangkut Sampah

TBNews.ntb. –  Respon aduan warga, Tim Opsnal Polsek Selaparang, Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor Roda tiga yang digunakan sehari – hari untuk mengangkut Sampah.

Polisi mengamankan seorang pria terduga pelaku berinisial AMP (36) beralamatkan di Dasan Agung Mataram tersebut diamankan di wilayah Panjang, Karang Jangkong, Kota Mataram.

Kapolsek Selaparang IPDA Franto Akcheryan Matondang S.Tr.k., M.Si., kepada media ini Kamis, (01/02) menginformasikan bahwa pengungkapan kasus tindak Pidana tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan polisi yang masuk ke Mapolsek Selaparang.

Ia menjelaskan secara singkat kronologis peristiwa tindak Pidana tersebut terjadi, dimana pada 27 Januari 2024 sekitar pukul 24:00 Wita di lingkungan Bawa Bagek Utara, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang (TKP) terduga membawa kabur Sepeda Motor R3 milik korban bernama RD, 41 tahun warga di kelurahan setempat yang sedang di parkir di lahan milik warga.

“Saat itu korban sedang berada di rumahnya yang agak jauh dari tempat parkir kendaraan R3 tersebut. Kemudian korban mendapat informasi dari operatornya bahwa kendaraan tersebut tidak ada di parkiran (hilang). Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Selaparang, ” Jelas Kapolsek Selaparang.

Mengetahui laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Selaparang melakukan serangkaian penyelidikan dan pada saat berada di salah satu rumah warga bernama Asni yang merupakan Bos dari terduga yang tinggal di wilayah lingkungan pecerik Tim melihat rekaman CCTV yang beredar viral di Medsos yang isi kontennya seseorang mencuri R3 untuk pengangkut Sampah dan terlihat jelas terduga pelaku seperti yang disebutkan diatas.

Dari keterangan warga yang merupakan Bos dari terduga bahwa yang terlihat di video CCTV tersebut yang membawa R3 adalah tersangka yang sehari-harinya bekerja bersama dirinya menjual buah keliling menggunakan rombong dorong yang biasanya mangkal di wilayah Pajang.

“Atas informasi tersebut petugas langsung melakukan pencarian dan akhirnya terduga berhasil mengamankan terduga di wilayah Pajang, kemudian barang bukti berupa R3 tanpa Bak belakang yang diparkir dipinggir jalan oleh terduga diamankan. Menurut keterangan terduga, Bak R3 tersebut sudah dijual di rongsokan di wilayah Gerung, Lombok Barat,” beber Kapolsek

Atas peristiwa dan perbuatannya, terduga yang kini telah diamankan beserta Barang Bukti di Mapolsek Selaparang akan diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.