Pria Pembuatan Sabu Rumahan di Bima Ditangkap Polisi

TBNews.ntb – WK (35), warga Kelurahan Kendo, Kecamatan Raba, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bima Kota, Polda NTB.

Polisi menyebut, WK diduga sebagai pembuat sabu-sabu rumahan dan untuk bahan baku pembuatan sabu prekursor (zat kimia) dipesan serta dibeli pelaku melalui aplikasi jual-beli online.

“Modusnya, WK sengaja membeli bahan baku pembuatan sabu (prekursor) melalui aplikasi online. Dia buat sabu di rumah, tujuannya untuk dikonsumsi sendiri,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Tamrin dalam keterangannya, Sabtu (6/1/2024).

Tamrin mengatakan WK ditangkap pada Jumat siang (5/1/2024). Lokasi penangkapannya di Kantor Pos Pane yang berada di Kelurahan Pane, Rasanae Barat, Kota Bima.

“WK ditangkap di sekitar Kantor Pos Pane, saat sedang mengambil paket yang dibeli online,” katanya.

Dari tangan WK, polisi menyita beberapa barang bukti (BB) di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. TKP pertama, BB yang disita yakni 1 bungkus plastik berisi prekursor berat bersih 26.98 gram. Lalu 1 lembar plastik yang berisi butiran kristal untuk bahan pembuatan sabu berat neto 0.57 gram.

“Kemudian satu lembar plastik berisi bubuk warna putih yang akan digunakan juga sebagai bahan pembuatan sabu, berat neto 0.71 gram,” katanya.

Sementara TKP kedua, adalah rumah WK yang berada di Kelurahan Kendo. Di sana, polisi menyita beberapa BB lain, seperti satu buah sumbu, satu korek api gas, dan satu tabung kaca. Sementara alat pembuatan sabu nihil.

“Untuk saat ini WK dan beberapa BB yang disita sudah diamankan di kantor Satresnarkoba untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Tamrin.