Pria 35 Tahun Asal Dompu Diamankan Polisi Lantaran Ketahuan Bawa Sabu

TBNews.ntb. – Pria berinisial EN (35), yang sehari – hari menjadi tenaga honorer di kabupaten Dompu diamankan Petugas Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) lantaran kedapatan menguasai barang haram narkotika jenis sabu seberat 1,04 Gram. Kamis (18/04).

“Pelaku kami amankan di pinggir jalan terminal Bus. Dari tangan pelaku yang merupakan warga Desa Karamabura, Kecamatan Dompu ini kami turut mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Muh. Sofyan Hidayat kepada media ini, Jum’at (19/04).

Iptu Sofyan menerangkan terkait penangkapan pelaku tersebut dilakukan pihaknya berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut adanya seorang pengendara sepeda motor membawa narkoba.

“Setelah diselidiki, anggota langsung bergerak dan menghadang terduga pelaku,” terang Kasat Narkoba Polres Dompu.

Sebelum ditangkap, sambung Iptu Sofyan, pelaku sempat berusaha kabur hingga dilakukan pengejaran oleh Polisi. Setelah berhasil ditangkap petugas kemudian melakukan pengembangan di kediaman pelaku namun tidak ditemukan barang bukti narkotika lain.

Dalam penangkapan EN, Petugas kepolisian juga selain mengamankan narkotika jenis sabu barang bukti lain, seperti sebungkus rokok Surya, HP dan sepeda motor turut diamankan.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Dompu untuk proses lebih lanjut serta mencari tahu asal barang bukti yang dikuasai EN,” pungkas Kasat Narkoba Polres Dompu.