Polresta Mataram Tiadakan Tilang Manual Hingga Pemilu 2024 Usai

TBNews.ntb. – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali meniadakan bukti pelanggaran (tilang) secara manual bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, hingga pemilu selesai terselenggara pada Februari 2024.

“Sesuai instruksi Kakorlantas Mabes Polri, tilang manual ditiadakan sementara sampai gelaran pemilu selesai,” kata Kepala Satlantas Polresta Mataram Kompol Bowo Tri Handoko di Mataram, Selasa, (16/01).

Meskipun ditiadakan, kata Perwira Polresta Mataram itu, pengamanan dan pengawasan di lapangan tetap berjalan, dan apabila ada pelanggaran, pihaknya akan memberikan teguran.

“Khusus untuk pengguna knalpot brong, itu tidak ada toleransi, akan kami tindak tegas karena mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujar Kasat Lantas Polresta Mataram.

Selanjutnya, sambung Kasat Lantas Polresta Mataram kepada pengendara berknalpot brong, pihaknya tetap memberikan sanksi tegas berupa surat tilang karena hal itu sesuai dengan amanah dari Mabes Polri.

“Kami tilang, sita knalpotnya, dan musnahkan,” ujarnya.

Kompol Bowo menegaskan, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan bisa menerapkan tindak pidana ringan (tipiring) terhadap para pengendara berknalpot brong.

“Hal itu, karena mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat, nanti kami terapkan tipiring,” tutup Kasat Lantas Polresta Mataram.