Polresta Mataram Tangani Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Kavling

TBNews.ntb. –  Kepolisian Resor Kota(Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat(NTB), menangani kasus dugaan penipuan dalam kegiatan jual beli tanah kaveling yang berada di wilayah Duman, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

Kepala Unit Harta Benda Satreskrim Polresta Mataram Iptu Kadek Angga Nambara di Mataram, Selasa (05/03) menjelaskan bahwa pihaknya menangani kasus tersebut berdasarkan laporan enam warga yang mengaku sebagai korban penipuan.

“Laporannya masuk melalui kuasa hukumnya. Laporannya terkait dugaan penipuan bermodus tawarkan tanah,” kata Angga.

Dalam keterangan korban, terlapor dalam kasus ini merupakan dua petugas yang mengatasnamakan sebagai pihak pemasaran dari perusahaan pengembang yang menjual tanah dalam bentuk kaveling.

“Tetapi, laporannya ini masih dalam bentuk aduan. Kalau ada nanti ditemukan peristiwa pidananya, kami akan minta pelapor buat laporan resmi,” ujarnya.

Untuk itu, Angga mengatakan bahwa dalam upaya melihat peristiwa pidana dalam kasus ini pihaknya akan meminta keterangan dari para pihak, baik pelapor dan terlapor.