Polres Sumbawa Tangkap Pasutri yang Tipu 9 Pria Asal Dompu

TBNews.ntb. – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial SM (40) dan BA (48) ditangkap Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin (5/2/2024). Pasutri itu ditangkap karena diduga melakukan penipuan terhadap sembilan laki-laki dari Dompu.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili mengatakan penipuan yang dilakukan SM dan BA terjadi pada November 2023 lalu. Pelaku menjanjikan pekerjaan, namun para korban harus menyetorkan sejumlah uang sebagaijaminan.

“Pekerjaan yang dijanjikan sebagai sekuriti, admin, dan sebagai staf di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Lembar, Lombok,” jelas Regi saat ditemui pada Kamis (8/2/2024).

Regi mengungkapkan modus yang dilakukan oleh pelaku yang tinggal di Kelurahan Lempeh, Kecamatan Sumbawa itu dengan mendatangi langsung para korban di rumah di Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.

Disitu, lanjut Regi, pelaku SM menawarkan pekerjaan ke salah seorang korban yang kemudian disuruh mengajak orang lain. “Para korban menyetorkan uang sebesar Rp 16,2 juta sebagai jaminan agar korban mendapatkan pekerjaan,” ujarnya.

Setelah itu, para korban kemudian dijemput oleh kedua pelaku menggunakan mobil dan berangkat bersama menuju Kota Mataram. Di sana, para korban dijanjikan bekerja. Namun sayangnya, pekerjaan yang dijanjikan justru tidak ada.

“Mereka diberangkatkan ke Mataram, tapi mereka di sana cuma satu hari karena tidak tidak ada pekerjaan yang dijanjikan,” tuturnya.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Sumbawa karena para korban merasa ditipu oleh kedua pelaku. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga kedua pelaku berhasil ditangkap.