Polres Lobar Ungkap Puluhan Kasus Dalam Ops Pekat Rinjani 2024, Kasus Miras Paling Banyak

TBNews.ntb. –  Polres Lombok Barat berhasil mengungkap puluhan kasus penyakit masyarakat (pekat) dalam Operasi Pekat Rinjani 2024 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Februari hingga 10 Maret 2024.

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi mengatakan, operasi ini menargetkan tiga penyakit masyarakat, yaitu miras, perjudian, dan prostitusi. Selain Target Operasi, pihaknya juga mengungkap non Target Operasi dengan total tersangka yang diamankan sebanyak 84 orang.

“Dari 10 kasus perjudian yang diungkap, 4 kasus di antaranya merupakan judi togel dengan 4 tersangka, 4 kasus judi kartu dengan 24 tersangka. Kemudian 1 kasus judi balap motor dengan 5 tersangka, dan 1 kasus judi adu jangkrik dengan 3 tersangka,” jelas AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (20/3/2024).

Dikatakannya, barang bukti yang disita antara lain uang tunai Rp3.565.000, 3 unit HP, 4 lembar rekap togel, 5 set kartu domino, 1 ATM, 1 karpet, 1 tas, bolpoin, 16 rak jangkrik, 127 bumbung jangkrik, 99 ekor jangkrik, 2 arena jangkrik, dan 12 unit sepeda motor.

Para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta, dan pasal 303 BIS KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta.

“Polres Lombok Barat juga mengungkap 2 kasus prostitusi dengan 2 tersangka. Barang bukti yang disita antara lain uang tunai Rp1.050.000, 3 buah kondom, dan 2 buah kain sprei. Para tersangka dijerat dengan pasal 295, 296, 297, 506, dan 284 KUHP,” beber AKBP Bagus Nyoman Gede.

Operasi Pekat Rinjani 2024 juga berhasil mengungkap 46 kasus miras, dengan 2 kasus merupakan target operasi dan 44 kasus non-target operasi.

Sebanyak 46 orang tersangka diamankan dan barang bukti yang disita antara lain 162 botol tuak (330 liter), 81 botol arak, 94 botol brem, 40 botol anggur merah, 361 botol bir, dan 5 botol whisky. Total barang bukti miras sebanyak 745 botol.

Para tersangka dijerat dengan pasal 106 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau pasal 44 ayat 1 Perda Kabupaten Lombok Barat tahun 2015 tentang pengemasan, pengendalian, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

“Kapolres Lombok Barat mengapresiasi kerja keras anggotanya dalam mengungkap kasus-kasus pekat ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah Lombok Barat,” pungkasnya.