Polres Bima Ringkus Pelaku Narkoba dan Amankan 7,10 Gram Sabu

TBNews.ntb. – Seorang pria inisial IS warga Desa Tumpu, Kecamatan Bolo ditangkap anggota Satnarkoba Polres Bima. Dia kedapatan mengantongi sabu seberat 7,10 gram, akhir pekan lalu.

“Benar, IS diamankan di perbatasan Desa Rato. Penangkapan terhadap terduga pelaku ini berhasil dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat kepada petugas Kepolisian yang menyebut IS akan hendak melakukan transaksi,” kata Kasat Narkoba Polres Bima Iptu Sukardin saat ditemui media ini, Senin (05/02).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim menyelidiki dan memantau lokasi. Setiba di lokasi terang Kasat Narkoba Polres Bima, petugas melakukan tindakan hukum dengan menciduk IS yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor.

“Pelaku diduga akan melakukan melakukan transaksi sabu,” ungkapnya.

Saat ditangkap, lanjut Perwira Polda NTB itu, terduga sempat hendak kabur dari lokasi dan membuang barang bukti. Namun petugas yang sudah siaga berhasil mengamankan dan menemukan sabu yang dibuang.

“Personel langsung melakukan penggeledahan badan dan area sekitar tempat diamankannya terduga pelaku, di mana kegiatan tersebut disaksikan warga sekitar,” ujar dia.

“Kepada polisi, pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya. Saat ini terduga bersama barang bukti diamankan di polres untuk diproses hukum lebih lanjut,” tutupnya.