Polres Bima Kota Musnahkan Narkoba Sabu dan Ganja Milik 20 Tersangka

TBNews.ntb. – Polres Bima Kota memusnahkan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang jenis sabu dan ganja dari 20 orang tersangka yang telah diamankan. Barang bukti narkoba yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 211,57 gram dan ganja seberat 726,56 gram.

Wakapolres Bima Kota Kompol Herman yang didampingi Kasat Narkoba AKP Tamrin menyebut barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari operasi yang dilakukan sejak November 2023 hingga Februari 2024.

“Pemusnahan barang bukti ini telah disetujui oleh Pengadilan Negeri Bima,” terangnya saat konferensi pers, Kamis (7/3/2024).

Ia melanjutkan pemusnahan ini bagian dari penegakan hukum terhadap peredaran narkoba. Pemusnahan ini juga menjadi langkah awal dalam upaya menyelamatkan generasi penerus bangsa dari dampak negatif peredaran narkoba.

“Kami berharap adanya kerja sama dan sinergi dari semua pihak untuk meminimalisir peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota,” pesannya.

Herman mengajak semua pihak bahu membahu bersatu melindungi generasi muda dari bahaya peredaran gelap narkoba.

“Mari bersama-sama menjaga keamanan dan kesejahteraan anak bangsa terutama generasi muda dari ancaman narkoba,” pesannya.

Pemusnahan disaksikan unsur Forkompinda, Badan Narkotika Nasional Kota Bima (BNNK Bima), Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bima, tokoh agama dan masyarakat, organisasi kemahasiswaan, organisasi kepemudaan, serta unsur terkait lainnya.