Polres Bima Berhasil Ungkap 9 Kasus Narkoba Periode Januari – Februari

TBNews.ntb – Kepolisian Resor (Polres) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba, periode Januari – Februari Tahun 2024.

Dari pengungkapan tersebut sebanyak sembilan orang tersangka telah berhasil ditangkap Polisi. Selain itu sejumlah barang bukti juga turut diamankan.

“Dalam kurun 2 bulan, yakni Januari sampai Februari 2024, ada sembilan kasus tindak pidana narkoba jenis sabu yang diungkap,” kata Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo dalam konferensi pers di Mapolres Bima setempat, Jumat (1/3/2024).

Pucuk Pimpinan Tertinggi Polres Bima itu merinci, pada bulan Januari ada lima kasus yang diungkap. Sementara barang bukti sabu yang disita sebanyak 6,02 gram. Kemudian pada Bulan Februari ada empat kasus yang diungkap dengan barang bukti 249, 08 gram sabu.

Dari kesembilan kasus yang diungkap itu, lanjut Eko, polisi menangkap sembilan pelaku yakni IB (35), GF (18), AU (26), MM (23), SN (29), IW (25), MA (45), SR (37), dan AG (34).

“Semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. kesembilang tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Narkotika,” ucap Kapolres Bima.