Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Wanita di Lombok Tengah

TBNews.ntb – Irawati, warga Dusun Pengadang, Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang ditemukan tewas tergeletak di sebuah empang ternyata korban pembunuhan. Perempuan berusia 40 tahun itu dibunuh oleh suaminya berinisial (S) 41 Tahun.

“Benar, korban dibunuh oleh suaminya pada Kamis malam (25/1/2024) sekitar pukul 19.00 Wita,” kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Hizkia Siagian saat konferensi pers.

Dijelaskan Perwira Polres Lombok Tengah itu, kasus pembunuhan itu terungkap berdasarkan hasil autopsi terhadap jasad Irawati. Polisi juga menemukan sejumlah luka pada tubuh Irawati.

“Setelah meminta keterangan empat saksi, termasuk suami korban, kami curiga kematian korban ini janggal karena ada luka di kepala dan perut serta dada,” kata AKP Hizkia.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah mengungkapkan Irawati tewas setelah mengalami pendarahan dan terluka akibat benda tumpul pada kepalanya. Menurutnya, pelaku S memukul kepala istrinya menggunakan kayu balok.

Setelah menganiaya Irawati, pelaku membuang jasad istrinya itu ke empang. Ia lantas bersandiwara dan pura-pura panik. Seolah-oleh, Irawati tidak pulang karena hilang.

“Diletakkan ke sana untuk menghilangkan jejak kasus pembunuhannya,” pungkas AKP Hizkia.

Pelaku S berpura-pura mencari istrinya dan menanyakan orang-orang yang sedang bekerja di sawah. Ia pun menelepon keluarga istrinya di Dusun Pengadang dan mengatakan Irawati tidak pernah pulang. Pelaku lantas seolah-olah menemukan Irawati tewas tergeletak di sebuah empang dekat gubuk kecil samping persawahan miliknya pada Jumat (26/1/2024).

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Lombok Tengah sejak Jumat (26/1) kemarin, dan atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP Sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.