Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Penyelundupan Pupuk 21 Ton di Sumbawa Barat

TBNews.ntb – Polres Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penyelundupan pupuk subsidi seberat 21 ton dari kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, menuju Pulau Lombok.

“Sudah ada tiga tersangka DS, K dan MH di kasus penyelundupan pupuk subsidi antarpulau,” kata Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, saat dikonfirmasi Rabu (24/1/2024).

Penetapan tersangka terjadi setelah gelar perkara yang dilakukan belum lama ini, termasuk pemeriksaan para saksi. Demikian pernyataan Yasmara. Ia menyebutkan, DS dan MH merupakan sopir yang ditangkap bersama barang bukti di Pelabuhan Poto Tano.

“Semua saksi sudah kami periksa sehingga kami berani meningkatkan status penanganan kasus itu ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka,” ujar Yasmara.

Tersangka dijerat Pasal 110 Jo Pasal 36 Jo Pasal 35 ayat (2) Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Jo Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan Jo Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengadaaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, kepolisian sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Laut Poto Tano (KPL) Sumbawa Barat menggagalkan upaya penyelundupan pupuk bersubsidi jenis urea yang akan diselundupkan ke pulau Lombok, Kamis, 11 Januari 2024 sekitar pukul 03.20 Wita.

Pengungkapan terhadap kasus itu berawal dari adanya informasi terkait penyelundupan pupuk bersubsidi jenis urea melalui pelabuhan Poto Tano. Kala itu, pengemudi truk tidak dapat menunjukkan legalitas pengangkutan. Alhasil, polisi mengamankan pengemudi dan truk beserta barang bukti pupuk ke Polres Sumbawa Barat.

“Sesuai aturan, pupuk subsidi ini dilarang keras untuk diperjualbelikan secara umum. Apalagi pupuk tersebut diambil dari satu wilayah kemudian dijual ke wilayah lain,” ungkap Yasmara.

Ia mengimbau kepada distributor maupun pengecer agar tidak menjual pupuk subsidi di luar wilayah.