Polisi Tangkap Karyawan Toko yang Bawa Kabur Uang dan Buat Laporan Palsu Perampokan

TBNews.ntb –  Polisi menangkap pria berinisial MAF (27), seorang karyawan Indomaret di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), karena membawa kabur uang toko. Dia sempat membuat laporan palsu mengaku dirampok.

“MAF kami tangkap kemarin. Pelaku ini membuat laporan palsu setelah membawa kabur uang sebesar Rp 36,6 juta dan juga merekayasa kronologi kejadiannya,”kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili, Rabu (31/1/2024).

Regi mengungkapkan MAF melaporkan kejadian perampokan yang dialaminya pada Senin sore (29/1/2024). Dalam laporannya, MAF mengaku dirampok oleh dua orang yang tak dikenal ketika hendak menyetor uang kas penjualan di toko Indomaret sebanyak Rp 36,6 juta ke bank.

MAF mengaku dibuntuti oleh dua orang laki-laki yang memakai baju hitam menggunakan sepeda motor. Setibanya di Gang Nangga 1, Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa, MAF ditendang dan uang dari dalam tasnya dirampas dan dibawa kabur.

“Dia (MAF) mengaku dirampok, tapi ternyata dialah yang membawa kabur uang sebesar Rp 36,6 juta itu,” ungkapnya.

Polisi awalnya mempercayai laporan MAF dan melakukan penyelidikan. Namun di tengah proses penyelidikan, MAF justru memberikan keterangan berbelit-belit dan membuat polisi curiga.

Polisi terus melakukan interogasi terhadap MAF hingga pada akhirnya dia mengakui bahwa laporan nya itu adalah laporan palsu dan uang Rp 36,6 juta itu tidak hilang melainkan dipakai oleh dirinya sendiri.

“Iya banyak keterangannya yang janggal dan berbelit-belit ketika memberikan keterangan kepada penyidik,” ujarnya.