Polisi Tangkap 2 Pria Aniaya Anjing yang Viral di Mataram

TBNews.ntb. – Petugas Kepolisian menangkap dua pria penganiaya anjing liar di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Keduanya terekam menganiaya seekor anjing sampai mati, kemudian dijual.

Dua pria itu yakni INJ dan LR. Mereka terakhir beraksi di kawasan Babakan, Kelurahan Cakranegara Selatan Baru, Kecamatan Sandubaya, pada 31 Januari lalu.

“Video itu sempat viral. Penangkapan, penganiayaan, dan pemukulan anjing liar,” ungkap Kapolsek Sandubaya, Polresta Mataram Kompol Mohammad Nasrullah, Rabu (7/2/2024).

Setelah video itu viral, polisi bergerak untuk menangkap mereka. Ternyata, IJN dan LR sengaja memburu anjing liar untuk dijual.

“Anjing liar yang berhasil ditangkap tersebut ternyata dijual ke warga inisial INS seharga Rp 50 ribu per ekor,” ujarnya.

“Nah anjing tersebut ternyata dijual ke INS. Selanjutnya INS mengolah menjadi makanan siap saji yang dijual kepada masyarakat tertentu yang biasa mengonsumsi daging anjing,” ucap Nasrullah.

Perwira Polresta Mataram itu mengatakan bahwa kedua pelaku tidak ditahan. Polisi hanya memberi pembinaan dan meminta mereka membuat pernyataan untuk tak mengulangi perbuatan itu.

“Kami juga dan mengimbau agar perbuatan tersebut tidak diulangi karena ini dapat meresahkan masyarakat,” tutupnya.