Polisi Ringkus Pria 73 Tahun Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur di Sumbawa

TBNews.ntb. –  Petugas Kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anakn (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil meringkus seorang kakek tua pelaku pencabulan anak di bawah umur.

“Pelaku, berinisial J alias In, berusia 73 tahun, merupakan warga Sumbawa. Sementara korban adalah seorang anak perempuan berusia 5 tahun dengan inisial RJ, yang beralamat di Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa,” kata Kasat Reskrim Iptu Regi Halili, Minggu (21/1/2024).

Diceritakan, Perwira Polres Sumbawa itu bahwa kejadian pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu, 16 Desember 2023, sekitar pukul 09:00 WITA. Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di belakang kios milik warga di Kampung Irian,Kabupaten Sumbawa.

“Kronologis kejadian, pelaku mengajak korban bermain di belakang kios dekat kandang ayam kemudian pelaku mencabuli korban. Saksi yang merupakan pemilik kios, yang saat itu sedang mencuci kain lap, melihat peristiwa tersebut,” jelas Kasat Reskrim Polres Sumbawa.

Iptu Regi menerangkan pelaku berhasil diamankan petugas di rumahnya oleh anggota Polsek Sumbawa, pada Sabtu (20/1/2024) kemarin. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga perkara ini naik ke tahap penyidikan.

“Pelaku kini ditahan untuk proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini juga menegaskan komitmen kami dari aparat kepolisian dalam memberantas tindak pidana terhadap anak di bawah umur,” pungkas Kasat Reskrim Polres Sumbawa.