Polisi Ringkus Pelaku Curat yang Gasak Berangkas di Rumah Kosong di Mataram

TBNews.ntb  Tim Opsnal Polsek Selaparang Berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial IDP Als Dwik, pria berumur 20 tahun, Monjok Timur, Selaparang .pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekitar pukul 20.15 wita sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHP.

Kapolsek Selaparang Ipda Franto Akcheryan Matondang S.TrK, MH membenarkan penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi, Nomor : LP/ B/09/II/2024/SPKT/Polsek Selaparang/Polresta Mataram/Polda NTB, tanggal 7 Februari 2024, atas nama korban Putu Aria Deva Suksama 28 tahun, Monjok Timur Kecamatan Selaparang Kota Mataram.

“Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebuah Gudang Parfum SRI DEVA di Jalan Menjangan No. 9 Gubug Batu RT/RW.003/246 Kelurahan Monjok Timur,” ucapnya. Rabu, (07/02/2024)

Ipda Franto menjelaskan kronologis kejadian bahwa pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024 sekira pukul 20.15 Wita, TKP saat kejadian yang merupakan rumah korban dalam kedaan kosong karena ditinggal keluar jalan-jalan bersama keluarga.

“Pada saat korban pulang sekira pukul 21.00 Wita kemudian korban melihat kaca pintu pecah dan CCTV telah rusak,” jelasnya

Terduga pelaku masuk ke halaman rumah korban dengan cara melompat tembok pagar sebelah selatan, kemudian terduga pelaku masuk lewat pintu dapur dengan cara mencongkel pintu.

Selanjutnya terduga pelaku menuju meja kasir dan mencongkel laci mengambil uang dalam laci kemudian pelaku naik ke lantai dua dan mengambil berangkas yang berisi uang pecahan1000, 2000, 5000, 10.000 dan 20.000, terangnya

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 13.614.000, mengetahui hal tersebut Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku, akhirnya Tim Opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku.

“Barang bukti berupa 1 ( satu ) Buah berangkas yang berisi uang berjumlah Rp.13.614.000, 4 ( Empat ) Unit Camera CCTV, 1 ( Satu ) Buah Cukit Besi dan terduga pelaku kini diamankan ke Polsek Selaparang untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.