Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Lombok Tengah

TBNews.ntb. – Kepolisian Sektor (Polsek) Pringgarata, Polres Lombok Tengah (Loteng), Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil meringkus dua orang pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial S dan DH pada Jumat (22/3).

Kapolsek Pringgarata AKP Sulyadi Muchdip mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Kamis (7/3) sekitar pukul 12.20 Wita di halaman SDN Dasan Baru, Desa Pringgarata, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah.

Pada saat itu, korban bernama Sapoan Makrip pergi ke rumah temannya atas nama Jemi yang kebetulan rumahnya dekat dengan SDN Dasan Baru, kemudian korban memakirkan motor Honda Beat miliknya di halaman sekolah. Kebetulan sekolah tersebut sudah sepi karena sudah jam pulang sekolah.

“Sekitar pukul 12.20 Wita korban kemudian pulang dari rumah temanya dan melihat motor tersebut sudah tidak berada di lokasi tempat parkir,” kata Sulyadi, Sabtu (23/3).

Sepeda motor milik korban yang hilang merek Honda Beat Nopol DR 6523 UC warna hitam. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 14 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringgarata guna proses lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata AKP Sulyadi, pada Jumat (22/3), anggota Polsek Pringgarata berhasil meringkus kedua pelaku curanmor S alias Lan dan DH alias Anto dirumahnya masing-masing.

“Untuk pelaku S kita amankan dirumahnya di Desa Pringgarata, dan pelaku DH kita amankan juga tidak jauh dari rumah pelaku S yang jaraknya kurang lebih 300 meter,” terang Sulyadi.

Menurut pengakuan kedua tersangka, motor tersebut sudah dijual ke wilayah Lombok Barat. Tepatnya di Dusun Setero, Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat.

“Kemudian tim kami langsung menuju TKP berdasarkan pengakuan tersangka, dan menemukan motor tersebut di area perbukitan wilayah setero Desa Sekotong Tengah dan kami amankan di Polsek Pringgarata sebagai barang bukti,” tutup dia.