Polisi Lacak Ponsel 10 Buronan Pembakar Kotak Suara di Bima

TBNews.ntb. – Kepolisian Resor (Polres) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), melacak telepon seluler 10 orang tersangka kasus pembakaran TPS dan 68 kotak suara yang buron di Kecamatan Parado.

Hal itu menyusul sampai H-6 batas waktu penyelesaian perkara Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) tersebut, keberadaan mereka belum diketahui. Tertutupnya informasi dari warga setempat juga menjadi salah satu kendala bagi penyidik di lapangan.

“Dalam penyelidikan tetap kita lakukan pelacakan terhadap HP 10 orang yang buron ini,” kata Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/2024).

Masdidin menyampaikan, 10 orang ini kabur tak lama setelah melakukan aksi pengancaman dan pembakaran TPS serta kotak suara. Informasi terakhir yang diterima mereka sudah tidak ada di kampung, tetapi kabarnya masih bertahan sembunyi di hutan.

Saat ini, anggota sudah dikerahkan untuk menelusuri lokasi persembunyian pelaku, termasuk menyebar data dan identitas mereka ke polsek jajaran untuk menutup ruang gerak pelariannya.

“Waktu kita tersisa enam hari, nah sekarang pelaku yang buron ini masih terus kita buru,” ujarnya.

Selain memburu 10 orang buronan yang statusnya telah menjadi tersangka, penyidik juga terus mendalami keterangan saksi-saksi dan empat tersangka yang sudah ditahan untuk mengungkap aktor di balik kasus pembakaran TPS dan kotak suara tersebut. Sejauh proses penyelidikan, tersangka AB, YN, AF dan M belum mau membukanya, bahkan mereka enggan mengakui perbuatannya.

“Itu yang kami masih dalami. Contohnya yang kami tahan ini saja tidak mau membuka, dia tertutup,” jelasnya.

Masdidin mengatakan, meski menemui sejumlah kendala dalam proses penyidikan, pihaknya akan terus mendalami peran masing-masing, termasuk keterlibatan aktor intelektual di balik kasus ini.

“Siapa yang menyuruh itu masih kita dalami, termasuk soal informasi adanya keterlibatan caleg,” kata Masdidin.

Sebelumnya, polisi melimpahkan berkas 14 orang tersangka kasus pembakaran TPS dan 68 kotak suara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Senin (26/2/2024).

“Empat belas orang itu hari ini kita limpahkan semua berkasnya meskipun ada 10 orang yang belum ditangkap,” kata Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin usai pelimpahan berkas, Senin.

Berkas 14 orang tersangka dilimpahkan semua karena penyidik hanya diberi waktu 14 hari untuk menyelesaikan perkara Tindak Pidana Pemilu (Tipilu).

Namun demikian, berkas perkaranya terpisah antara empat orang yang sudah ditahan dengan 10 orang yang masih buron. Para tersangka dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 517 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.

“Tetap Tipilu, yang sudah ditahan berkas sendiri, yang belum kami lakukan pemeriksaan juga berkas sendiri,” ujarnya.