Polisi Gerebek Rumah Pelaku Narkoba di Lombok Timur, Berhasil Amankan 15,38 Gram Sabu

TBNews.ntb. – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur menggerebek sebuah rumah di Desa Teros, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga milik pelaku pengedar narkoba inisial MW (59).

“Penggerebekan ini berdasarkan Informasi yang diterima petugas kepolisian dari masyarakat bahwa di rumah pelaku ini sering terjadi transaksi narkoba,” kata Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, Iptu Irvan Surahman, saat dikonfirmasi media ini, Selasa (23/01).

Dijelaskan saat penggerebekan berlangsung, pihak Kepolisian sebelumnya berkoordinasi dengan kepala lingkungan serta memanggil beberapa tetangga pelaku untuk menjadi saksi saat dilakukan penggeledahan oleh petugas baik yang dilkaukan pada di badan MW maupun penyisiran sekitar area rumahnya.

Lebih lanjut, Iptu Irvan menyebut dalam penggeledahan itu, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, dengan rincian yakni 1 bungkus plastik klip berisi 4 bungkus plastik klip berisi kristal bening, 1 bungkus plastik klip dengan 3 bungkus plastik klip berisi kristal bening, 1 bungkus plastik klip yang berisi 7 bungkus plastik klip dan 1 poket berisi kristal bening, serta beberapa paket lainnya.

“Selain sabu, polisi juga menemukan tas selempang yang berisi timbangan digital dan beberapa alat konsumsi sabu,” terangnya

“Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita total 15,38 gram narkotika sabu beserta alat konsumsinya,” tambah Kasat Narkoba Polres Lombok Timur.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) dan/atau pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk proses hukum serta penyelidikan lebih lanjut terkait sumber barang haram tersebut,” pungkas Kasat Narkoba Polres Lombok Timur.