Polisi Gerebek Kamar Hotel Pengedar Narkoba di Sumbawa

TBNews.ntb. –  Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kelurahan Lempe Kecamatan Sumbawa pada Minggu tanggal 7 Januari 2024 Pukul 05.30 Wita.

Penggerebekan yang dilakukan di Hotel 99 dengan no kamar 208 itu berhasil mengamankan seorang pria berinisial YF (44) warga Desa Juru Mapin kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa.

Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P., melalui Kasat Narkoba AKP Muh. Fatoni SH., membenarkan penangkapan tersebut, Kasat menjelaskan bahwa penggerebekan dan penangkapan berawal saat petugas mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku.

“Saat penggerebekan, polisi melakukan penggeledahan dengan disaksikan karyawan Hotel 99 dan berhasil ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, yang ditemukan dari kantong celana kanan depan milik pelaku dan barang bukti lainnya di dalam kamar hotel,” terangnya.

Perwira Polres Sumbawa itu membeberkan bawha Pelaku merupakan pengedar yang beralamatkan di Desa Juru Mapin Kecamatan Buer Kabuapten Sumbawa dan menyewa kamar hotel untuk menggunakan narkotika jenis sabu,

“Pada saat penangkapan pelaku tertangkap basah sedang menggunakan narkotika jenis sabu,” kata AKP Fatoni

Dari penangkapan tersebut, AKP Fatopolisi berhasil mengamanakan sejumlah barang bukti berupa 1 poket Sabu dengan berat Bruto 1,09 Gram, sisa sabu dalam kaca dengan bruto 1,76 gram, 1 buah alat hisap/bong, 2 buah korek gas, 1 buah gunting, 1 buah skop plastik serta 2 unit hp android.

“Semua barang bukti tersebut seluruhnya diakui milik pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di amankan ke Polres Sumbawa untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan,” Pungkasnya.