Polisi Gagalkan Pengiriman 29.423 Kubik Kayu Sonokeling Ilegal dari Bima ke Jawa

TBNews.ntb. –  Polres Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali berhasil mengungkap kasus illegal logging. Dalam pengungkapan tersebut, pihak Kepolisian telah menetapkan 2 orang tersangka.

Tersangka masing-masing berinisial SR, 44 tahun, warga Kelurahan Karijawa Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, dan IK alias Sadam, 33 tahun warga Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.

Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K mengatakan, dalam kasus tersebut petugas menyita 29.423 kubik kayu jenis Sonokeling beserta 1 unit mobil truk tronton yang memuatnya sebagai barang bukti.

“Sekarang pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” kata Kapolres, Selasa (19/3/2024).

Kasus itu diungkap Rabu (6/3/2024) di Jalan Lintas Sumbawa Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima, tepatnya sebelum perbatasan Kabupaten Bima dan Kota Bima. Truk yang mengangkut kayu tersebut langsung ditahan dan digeledah.

Truk Tronton yang memuat kayu illegal logging itu dihadang petugas dalam perjalanannya yang hendak menuju Kabupaten Klaten, Jawa Tengah yang hanya dilengkapi Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) tanpa dilengkapi dengan Berita Acara Verifikasi 3 Unsur sebagaimana tertuang dalam Instruksi Gubernur NTB Tahun 2021.

“Atas dasar itu petugas mengamankan truk tronton bersama sopir beserta muatannya ke Polres Bima untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Bima.

Dari hasil lacak balak oleh Penyidik Polres Bima bersama Penyidik Dinas LHK NTB, ditemukan fakta bahwa kayu yang bersumber dari lokasi hutan hak/kebun hanya 9.262 kubik. Sementara sisanya 20.161 kubik tidak dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan alas title sebagaimana dilampirkan dalam SAKR.

“Sehingga keseluruhan kayu tersebut layak dijadikan sebagai barang bukti sebagai hasil illegal logging untuk kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kapolres Bima.

Lacak balak barang bukti yang terdiri dari 454 balok kayu sonokeling berbagai ukuran dengan volume 23.723 kubik, dan 469 papan kayu sonokeling berbagai ukuran dengan volume 5.700 kubik itu dilakukan di Kawasan Hutan Lindung Kelompok Hutan Toforumpu RTK 65 yang berada di Desa Mpuri dan Desa Woro Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.

Kapolres menjelaskan, modus operandi kasus ini bahwa tersangka SR melakukan jual beli hasil pembalakan di Kawasan Hutan Lindung Kelompok Hutan Toforumpu RTK 65 yang berada di Desa Mpuri dan Desa Woro Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.

Dengan cara membeli dari masyarakat di Desa Lapadi dan Desa Ranggo Kabupaten Dompu, dan membeli langsung ke Desa Mpuri Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.

“Akibat perbuatannya tersebut, SR dan IK alias Sadam disangkakan melanggar ketentuan di Paragraf 4 Pasal 37 angka 13 UU RI Nomor 6 Tahun 2023,” tegasnya.

AKBP Eko menekankan komitmennya bersama dinas terkait dalam memerangi aksi illegal logging di wilayah hukum Polres Bima, dan berharap adanya dukungan aktif dari masyarakat. Komitmennya ini diperkuat lewat bukti 2 ungkap kasus illegal logging selama dirinya menjabat sebagai Kapolres Bima.

“Terhadap kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Bima sejak Tanggal 12 Maret 2024,” tandas Kapolres Bima.