Polisi di NTB Penjarakan Pria 42 Tahun yang Tega Perkosa Anak Kandung Hingga Melahirkan

TBNews.ntb – Pihak kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) memenjarakan seorang pria berinisial EH (42) asal Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, lantaran tega melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri secara berulang kali hingga melahirkan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan EH memerkosa korban berinisial RN seusai bercerai dengan istrinya pada 2019. Korban diduga diperkosa sejak 2020 hingga 2023.

“Pelaku ini merupakan pemulung tinggal di Kelurahan Monjok Barat, Selaparang, Kota Mataram, setelah pindah dari Sumbawa Barat,” kata Syarif saat konferensi pers di Mapolda NTB, Kamis siang (18/1/2024).

Perwira Polda NTB itu mengatakan pemerkosaan pertama terjadi pada 15 April 2020. Pemerkosaan berlanjut hingga September 2023 di Maluk, Sumbawa Barat, dan Kelurahan Cakranegara, Kota Mataram.

“Jadi pada saat kejadian pertama anak pelaku ini masih usia 16 tahun. Pemerkosaan terakhir (saat korban) berusia 17 tahun 2 bulan,” beber Syarif.

EH memerkosa putrinya dengan cara memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Peristiwa yang sama juga terjadi sekitar Januari atau Februari 2023 di Kelurahan Pejanggik, Kota Mataram. RN diperkosa setelah diajak ayahnya memulung di sekitar Kota Mataram.

“Pelaku kami amankan Kamis (11/1/2024) di kos-kosan yang beralamat di Kelurahan Monjok Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, tanpa ada perlawanan,” ungkap Syarif.

Kasubdit IV Remaja Anak Wanita Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati mengatakan selama berada di Sumbawa Barat, RN pernah diminta tes kehamilan oleh tetangganya. Namun RN dan ayahnya kabur ke Kota Mataram sejak Februari 2023.

“Jadi setelah dicek kehamilan ternyata hasilnya positif,” kata Pujewati.

RN kemudian melahirkan bayi hasil inses pada Oktober 2023. RN dan bayinya dititipkan di salah satu lembaga sosial.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku EH diancam Pasal 6C UI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 64 KUHP.

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta,” pungkas syarif.